Koperasi Merah Putih Desa Wajok Hilir

Koperasi Merah Putih Desa Wajok Hilir hadir sebagai simbol kemandirian dan semangat gotong royong masyarakat, menjadikan Desa Wajok Hilir sebagai pionir ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari desa untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera dan berdaya saing.

Informasi Koperasi Merah Putih

Pertanyaan :

Syarat Mendaftar menjadi Anggota Koperasi:

  • Warga negara Indonesia

  • Berdomisili di wilayah kerja koperasi

  • Mengisi formulir pendaftaran

  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

  • Menyetujui anggaran dasar dan aturan koperasi

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi:
Hak:

  • Mengikuti rapat anggota

  • Mendapatkan SHU

  • Menggunakan layanan koperasi

Kewajiban:

  • Mematuhi aturan koperasi

  • Membayar simpanan pokok & wajib

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi

  • Menjalankan operasional koperasi sesuai AD/ART

  • Melaporkan keuangan dan kegiatan secara transparan

  • Melayani kebutuhan anggota

  • Menyelenggarakan rapat anggota secara berkala

  • Simpanan Pokok: Dibayar sekali saat mendaftar sebagai anggota

  • Simpanan Wajib: Dibayar rutin setiap bulan

  • Simpanan Sukarela: Tabungan tambahan sesuai kemampuan anggota

SHU dibagikan setelah tutup buku tahunan, biasanya saat Rapat Anggota Tahunan (RAT), berdasarkan partisipasi dan simpanan anggota.

  • Dikelola oleh pengurus yang dipilih dalam Rapat Anggota

  • Keputusan penting diambil melalui musyawarah dalam Rapat Anggota

Koperasi Berbasis AI

Koperasi Merah Putih Desa Wajok Hilir menjadi pelopor koperasi digital dengan memanfaatkan teknologi AI untuk mempermudah layanan bagi anggotanya. Mulai dari pembukaan tabungan, pencatatan transaksi, hingga pemberian informasi koperasi kini dapat diakses secara cepat dan akurat melalui agen digital. Inovasi ini menjadikan koperasi lebih transparan, efisien, dan siap bersaing di era digital tanpa meninggalkan semangat gotong royong.