
Koperasi Merah Putih Desa Wajok Hilir hadir sebagai simbol kemandirian dan semangat gotong royong masyarakat, menjadikan Desa Wajok Hilir sebagai pionir ekonomi kerakyatan yang tumbuh dari desa untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Syarat Mendaftar menjadi Anggota Koperasi:
Warga negara Indonesia
Berdomisili di wilayah kerja koperasi
Mengisi formulir pendaftaran
Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
Menyetujui anggaran dasar dan aturan koperasi
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi:
Hak:
Mengikuti rapat anggota
Mendapatkan SHU
Menggunakan layanan koperasi
Kewajiban:
Mematuhi aturan koperasi
Membayar simpanan pokok & wajib
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi
Menjalankan operasional koperasi sesuai AD/ART
Melaporkan keuangan dan kegiatan secara transparan
Melayani kebutuhan anggota
Menyelenggarakan rapat anggota secara berkala
Simpanan Pokok: Dibayar sekali saat mendaftar sebagai anggota
Simpanan Wajib: Dibayar rutin setiap bulan
Simpanan Sukarela: Tabungan tambahan sesuai kemampuan anggota
SHU dibagikan setelah tutup buku tahunan, biasanya saat Rapat Anggota Tahunan (RAT), berdasarkan partisipasi dan simpanan anggota.
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dalam Rapat Anggota
Keputusan penting diambil melalui musyawarah dalam Rapat Anggota
Koperasi Merah Putih Desa Wajok Hilir menjadi pelopor koperasi digital dengan memanfaatkan teknologi AI untuk mempermudah layanan bagi anggotanya. Mulai dari pembukaan tabungan, pencatatan transaksi, hingga pemberian informasi koperasi kini dapat diakses secara cepat dan akurat melalui agen digital. Inovasi ini menjadikan koperasi lebih transparan, efisien, dan siap bersaing di era digital tanpa meninggalkan semangat gotong royong.